Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

Kamis, 17 Juni 2021 | 16:30
Kemenkop

Yang belum dapat bantuan pemerintah segera daftar

GridHype.ID - Pengusaha mikro atau kecil masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM tahap 2.

Pengajuan atau pendaftaran untuk BLT UMKM tahap 2 ini masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu Menjadi Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup, Simak Syaratnya

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara untuk bisa mengajukan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

Baca Juga: Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi kartu keluarga;

- Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Keluhan Pengusaha Lokal Lantaran Namanya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di eform.bri.co.id tapi BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk, Berikut Penjelasannya

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor kartu keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

Baca Juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Melansir dari Kontan.co.id, melengkapi berkas di atas, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

Lebih lanjutnya, berikut untuk mengecek apakah namamu termasuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM ini.

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika kamu masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com