Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Siapkan Rp 40 Miliar untuk UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Pariwisata dari Kemenparekraf Sebelum 4 Juli 2021

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:30
Ilustasi jasa pariwisata di dataran tinggi
Photo by Alex Borghi from Pexels

Ilustasi jasa pariwisata di dataran tinggi

Ia melanjutkan, unsur-unsur tertentu seperti sociopreneur yang memiliki dampak sosial dan lingkungan bisa jadi nilai tambaj. Selain itu tidak ada kuota dan batasan.

Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com pada Sabtu (22/5/2021), program BIP tahun ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2017.

Bantuan tersebut akan diserahkan kepada enam subsektor parekraf serta 13 subsektor pariwisata sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Selain itu, terdapat juga sektor andalan yaitu kuliner, kriya, dan fesyen.

Melansir dari Kompas.com, terdapat dua jenis BIP dalam program ini yaitu BIP Reguler dan JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Baca Juga: Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu di Bulan Juni Terbatas, Sudahkah Kamu Cek di Laman Resmi Kemendesa?

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

Source :Kompas.comTribun-timur.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x