Pagi ini GridHype.ID akan merangkum beberapa berita terpopuler mengenai bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang akan diberikan pemerintah beragam, mulai dari BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga subsidi listrik.
Yuk, simak beberapa artikel berikut!
1. Tak Hanya BLT, Pemerintah Beri Diskon Listrik dengan Besaran Berbeda Tiap Golongan, Begini Cara Mendapatkan Subsidi
GridHype.ID - Tak hanyabantuanlangsung tunai yang diberikanpemerintahpada masyarakat.
Bantuanberupasubsidi listrikjuga turut diberikan padapemerintah.
Berbeda dari sebelumnya, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.
Dilansir dariKompas.com, kebijakan ini mulai berlaku pada periode April-Juni 2021.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA, besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Dilansir dariGridStar.ID,cara mendapatkansubsidi listrikini cukup mudah.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkanBLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir TribunKaltim.co,Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkanbantuansubsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Seperti yang diketahui,BLT BPJS Ketenagakerjaanini diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkanBLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir TribunKaltim.co,Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkanbantuansubsidi upahatau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.