GridHype.ID - Kabar gembira, tanda-tanda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sudah mulai tampak.
Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir TribunKaltim.co, Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.