GridHype.ID - Nasibnya sama dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan oleh pemerintah.
Meski begitu,pemerintah diketahui masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Namun,tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut.
Melansirbanjarmasinpost.co.id, hingga saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah mencapai 98,89 persen.
Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.
Aswansyah menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.
Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%.
“Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.
Dengan demikian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebentar lagi.
Pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Namun kembali diingatkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair tahun ini merupakan lanjutan tahun lalu.
Hanya diberikan pada pekerja yang belum menerima subsidi, padahal sudah terdaftar.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip tribunkalim.co dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda.
Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.
(*)