GridHype.ID - Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah BLT Subsidi gaji.
BLT subsidi gaji sebelumnya telah disalurkan ke rekening para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kendati demikian, aturan pemberian bantuan subsidi gaji di tahun 2021 ini berbeda dari bantuan yang sudah diberikan di tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.
Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
Baca Juga: Tak Lagi Dilanjutkan, Subsidi Gaji Bakal Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip Kompas.com dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.