Tak Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Coba Cek Nama Kamu Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji Atau Tidak Lewat HP

Sabtu, 08 Mei 2021 | 03:45
Tribunnews.com

Ilustrasi Bansos 2021

GridHype.ID- Nasibnya sama dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan oleh pemerintah.

Meski begitu,pemerintah diketahui masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Namun,tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Beri Bantuan Bagi Para Pekerja Lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penerimanya, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Melansir banjarmasinpost.co.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebelumnya telah memastikan bantuan subsidi gaji untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta masih akan dicairkan pada 2021.

Namun pencairannya terbatas hanya untuk kategori yang terdaftar pada gelombang 1 tapi belum mendapatkan di gelombang kedua.

"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas Bagi Para Pekerja, Yuk Cek Namamu Masuk Daftar Penerima Atau Tidak dengan 4 Cara Mudah Ini

Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.

Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden.

Baca Juga:Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Sementara itu, untuk mengetahui kamu sebagai penerima bantuan BLT subsidi gaji atau tidak, cukup ikuti langkah-langkah berikut.

Ada beberapa cara untuk mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP.

Mengutip tribunkaltim.colaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 2 metode cukup pakai HP.

Baca Juga:Nasibnya Sama dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Rp 300 Ribu Tidak Dilanjutkan, Berikut Penjelasannya

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Baca Juga:Kuota Bantuan Subsidi Gaji Terbatas, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Masuk dalam Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Modal NIK dan Nama Orangtua

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga:Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Baca Juga:Pekerja Upah di Bawah 5 Juta Terbatas Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi.

Baca Juga:Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Kabar? Cek Dulu Statusmu Sebagai Penerima Bantuan dengan Lakukan Langkah Mudah Ini

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Banjarmasinpost.co.id, TribunKaltim.co