GridHype.ID - Para pekerja atau karyawan swasta juga tak luput dari perhatian pemerintah lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja ini pernah diberikan di tahun 2020 lalu.
Bahkan pemerintah sempat memutuskan untuk tidak meneruskan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.
Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan dengan catatan penerima bantuan belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Dilansir dari Banjarmasin Post, pencairan bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan ini bersifat terbatas.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Kini sudah memasuki bulan April 2021.
Bagi kamu yang berstatus sebagai tenaga kerja bisa melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa cara untuk mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP