GridHype.ID - Mulai hari ini,1 Januari 2021 iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS untuk kelas III naik.
Kenaikan BPJS Kesehatan kelas III ini telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sehinggatarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Baca Juga: Pablo Benua Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Asimilasi, Sang Istri Rey Utami Drop Minta Bertemu
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Maklum Pengantin Baru, Sule Gelisah Tak Dapati Nathalie Holscher di Rumah : Aku Nyari-nyari Tahu
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.