Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Sampai Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 26 September 2020 | 17:45
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
BPJSKetenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

GridHype.ID - Bantuan dan subsidi dari pemerintah sangat dibutuhkan di tengah pandemi covid-19.

Pemberian bantuan tersebut juga meliputi bantuan kepada karyawan dan perusahaan.

Bantuan ini merupakan relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.

Baca Juga: Tak Main-main, Rizky Billar Beri Kejutan Lesty Kejora Satu Unit Apartemen Sampai Bikin sang Biduan Tercengang : Ah Becanda Ini mah

"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh, pada Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:

Baca Juga: Bikin Jewarat Makin Parah! Hindari 4 Jenis Makanan Berikut, Salah Satunya Minuman Favorit Sejuta Umat Ini

1. Keringanan JKK dan JKM

Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x