Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Sampai Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 26 September 2020 | 17:45
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
BPJSKetenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jalinan Asmara Kandas di Tengah Jalan, Jessica Iskandar Curhat Bak Sindir Mantan : Jangan Pernah Memohon Seseorang Bersamamu

Lalu, apa syarat-syaratnya?

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Seorang Pria Harus Telan Pil Pahit Tak Bisa Makan Minum Selama 3 Hari Usai Santap Buah Durian

3. Relaksasi denda keterlambatan

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Baca Juga: Miliki Kerajaan Bisnis Besar, 4 Konglomerat Indonesia Ini Masuk dalam Daftar 500 Orang Terkaya di Dunia, Siapa Saja?

Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x