Lalu, apa syarat-syaratnya?
Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.
Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.
3. Relaksasi denda keterlambatan
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.
Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.