Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Sampai Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 26 September 2020 | 17:45
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
BPJSKetenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

GridHype.ID - Bantuan dan subsidi dari pemerintah sangat dibutuhkan di tengah pandemi covid-19.

Pemberian bantuan tersebut juga meliputi bantuan kepada karyawan dan perusahaan.

Bantuan ini merupakan relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.

Baca Juga: Tak Main-main, Rizky Billar Beri Kejutan Lesty Kejora Satu Unit Apartemen Sampai Bikin sang Biduan Tercengang : Ah Becanda Ini mah

"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh, pada Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:

Baca Juga: Bikin Jewarat Makin Parah! Hindari 4 Jenis Makanan Berikut, Salah Satunya Minuman Favorit Sejuta Umat Ini

1. Keringanan JKK dan JKM

Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

"Atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi," katanya. Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan. Adapun, syaratnya yaitu:

Bagi peserta eksisting yang telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020.

Baca Juga: Pindah ke Rumah Baru Seharga Rp6 Miliar, Syahnaz Sadiqah Sebut Jika Rumah Lama 3 Lantainya Sudah Tidak Muat Lagi Untuk Keluarga Kecilnya

Bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Dia menjelaskan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

2. Penundaan Pembayaran JP

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Baca Juga: Nekat, Pabrik Kue Ini Gunakan Telur Busuk Demi Tekan Biaya Produksi, Aksi Nakalnya BerakhirDigrebek Polisi

Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Keringanan ini bukan berarti perusahaan hanya membayar 1 persen, tapi pembayarannya tetap harus dilunasi dengan jangka waktu yang lebih lama.

"Betul untuk JP ditunda pembayarannya, mulai Mei 2021-April 2022, bisa sekaligus atau dicicil," ujar Utoh.

Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat ini peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Jalinan Asmara Kandas di Tengah Jalan, Jessica Iskandar Curhat Bak Sindir Mantan : Jangan Pernah Memohon Seseorang Bersamamu

Lalu, apa syarat-syaratnya?

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Seorang Pria Harus Telan Pil Pahit Tak Bisa Makan Minum Selama 3 Hari Usai Santap Buah Durian

3. Relaksasi denda keterlambatan

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Baca Juga: Miliki Kerajaan Bisnis Besar, 4 Konglomerat Indonesia Ini Masuk dalam Daftar 500 Orang Terkaya di Dunia, Siapa Saja?

Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.

Artinya ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku Hingga Januari 2021

(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x