Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rinciannya
(*)