Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 06:30
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik
Tribun Ambon

Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat di Ibu Kota Meski Cuti Bersama Telah Lewat, Steven Setiabudi: Jangan Hanya Menuntut Masyarakat untuk Disiplin

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rinciannya

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x