GridHype.ID - Mulai hari ini,1 Januari 2021 iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS untuk kelas III naik.
Kenaikan BPJS Kesehatan kelas III ini telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sehinggatarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Baca Juga: Pablo Benua Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Asimilasi, Sang Istri Rey Utami Drop Minta Bertemu
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Maklum Pengantin Baru, Sule Gelisah Tak Dapati Nathalie Holscher di Rumah : Aku Nyari-nyari Tahu
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.
Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rinciannya
(*)