Seperti yang diketahui,BLT BPJS Ketenagakerjaanini diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkanBLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir TribunKaltim.co,Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkanbantuansubsidi upahatau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.