GridHype.ID - Nasibnya sama dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan oleh pemerintah.
Meski begitu,pemerintah diketahui masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Namun,tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut.
Melansirbanjarmasinpost.co.id, hingga saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah mencapai 98,89 persen.
Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.