GridHype.ID - Tak tanggung-tanggung pemerintah menggelontorkan anggaran dana untuk membantu pelaku UMKM dalam bentuk BLT UMKM.
Bantuan Langsung Tunai untuk para pelaku UMKM ini kerap disebut dengan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan pemberian BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada 2021, pemerintah telah menganggarkan program BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.
Adapun BPUM yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per penerima bantuan.
Publik kerap kali dihadapi dengan berbagai macam pertanyaan terkait BLT UMKM.
Dilansir dari Kontan.co.id, salah satu pertanyaan yang ditanyakan netizen adalah pembekuan bantuan BLT UMKM.
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1. "Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"
Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.
"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.
Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.
Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.
Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI. Kelengkapan tersebut yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
(*)