Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM? Buruan Cairkan Dananya Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Beserta Pencairan Dananya

Dwi Purworahayu - Minggu, 25 April 2021 | 20:30
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

GridHype.ID - Upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelakuUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kembali menyalurkanBantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan pemerintah ini juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada pelaku UMKM di Indonesia.

Melansri kompas.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Selain BRI, penyaluran BPUM atau BLT UMKM tersebut juga dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary BNI Mucharom sebagaimana diberitakan Antara, 13 April 2021 lalu.

“Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening BPUM di BNI,” kata Mucharom.

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

Lantas, bagaimana masyarakat atau pelaku usaha mengetahui dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM di BNI?

Source :Kompas.comTribunKaltim.co

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x