Follow Us

Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM? Buruan Cairkan Dananya Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Beserta Pencairan Dananya

Dwi Purworahayu - Minggu, 25 April 2021 | 20:30
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Baca Juga: Bersiaplah! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Untuk Warga Jogja Dibuka Sampai 10 Mei, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Salah Satunya KTP Domisi Yogyakarta

Perlu diketahui, mengutip tribunkaltim.com, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Nama Kamu Ada dalam Daftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta? Yuk Simak Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

(*)

Source : Kompas.com, TribunKaltim.co

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest