Nama Kamu Ada dalam Daftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta? Yuk Simak Cara Mencairkan BLT UMKM

Rabu, 21 April 2021 | 16:30
Kompas.com

BLT Februari 2021 - BLT UMKM 2021 - Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Sudah tahu belum cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Well, buat kamu yang terdaftar sebagai penerima bantuan, kamu juga harus tahu bagaimana cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Tenang saja, GridHype bakal memberitahu kamu bagaimana cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar! Sebelum Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta Yuk Simak Cara Mendaftar BLT UMKM Online

Seperti yang kita tahu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 berlanjut.

Melansir Kompas.com, BLT UMKM 2021 masih menjadi program pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dengan adanya BLT UMKM 2021, pemerintah berharap masyarakat Indonesia dapat memperbaiki ekonomi mereka.

Baca Juga: Bulan Ini Berakhir, Yuk Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bagi yang Belum Mendaftar Begini Caranya

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa berjuang di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap berusaha mencukupi kebutuhan.

Setiap masyarakat yang terdaftar dalam BLT UMKM 2021, akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 Juta.

Setelah memastikan nama kamu terdaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, kamu bisa segera mencairkannya.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar! Sebelum Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta Yuk Simak Cara Mendaftar BLT UMKM Online

Berikut ini adalah cara mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta.

Berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;

2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Dia Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM Tahun 2021, Yuk Disimak!

3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.(*)

Tag

Editor : Silmi Nur Aziza

Sumber Kompas.com, gridfame