GridHype.ID - Sudah tahu belum bagaimana cara daftar BLT UMKM secara online?
Ya, sebelum kamu bisa mendapatkan bantuan tersebut, kamu perlutahu cara daftar BLT UMKM secara online dulu, loh!
Tak perlu khawatir, kalau kamu belum tahu, GridHype.ID akan membantu kamu bagaimana cara daftar BLT UMKM secara online!
Seperti yang kita tahu, kamu bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ya, bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih berlanjut bulan April 2021.
Pemerintah berharap dengan adanya BLT UMKM ini, masyarakat bisa tetap membuka usahanya meski di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM ini rencananya disalurkan kepada masyarakat yang memiliki usaha dan terkena dampak pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, BLT UMKM ini akan disalurkan kepada masyarakat melalui rekening.
Baca Juga: BLT UMKM RP 1.2 Juta Belum Juga Cair Padahal Sudah Terdaftar, Ini Kata Bank BRI
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk segera mendaftar agar bisa menerima BLT UMKM ini.
Proses pembuatannya sendiri pun tak sulit.
Untuk itu, GridHype akan membantu kamu mengetahui bagaimana cara mendaftar BLT UMKM secara online.
Mengutip dari Kompas.com, adapun target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Nilai anggaran yang telah disiapkan pemerintah pun sebesar Rp 15,36 triliun.
Dan kamu memiliki dua opsi untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM, secara offline ataupun online.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk semua dinas.
Beberapa daerah bahkan masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, kamu harus menyiaodan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.(*)