Bulan Ini Berakhir, Yuk Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bagi yang Belum Mendaftar Begini Caranya

Jumat, 16 April 2021 | 15:00
Gambar Ilustrasi/Pixabay

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menggelontar bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Pasalnya, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, perekonomian masyarakat menjadi terganggu.

Karena itulah, bantuan pemerintah masih berlanjut hingga tahun ini, salah satunya yakni BLT UMKM 1,2 juta.

Ya, pendaftaran BLT UMKM 1,2 juta bulan April tahun 2021 masih dibuka.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bansos Mekaar 2021 Ternyata Sudah Cair Sejak Maret, Yuk Segera Cek!

Bagi yang belum kebagian BLT UMKM 1,2 juta masih ada kesempatan untuk mendaftar.

BLT UMKM 1,2 juta tahun 2021 ditetapkan akan berakhir bulan ini, April dan kini telah memasuki tahap 2.

BLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang lolos syarat.

Sayangnya tak semua pendaftar dinyatakan lolos jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Segera Daftarkan Diri Terima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

Pemerintah sudah memiliki tiga kategori khusus untuk para pendaftar yang akan lolos jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta tahun 2021.

Apa saja kategorinya? Yuk simak informasinya di sini.

Perlu diketahui, BLT UMKM program BPUM ini akan dilanjutkan tahun 2021.

Rencana untuk anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Hidup Merana Serta Terlilit Utang, Istri Terduga Teroris di Sukabumi Ini Dapat Kiriman Bantuan dari Jokowi

Adapun total anggaran yang disiapkan, yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Nantinya, proses penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Nasib Rumah Tangganya dengan Stefan William Berada di Ujung Tanduk, Celine Evangelista Malah Minta Dikenalkan Cowok Baru pada Nikita Mirzani: Kenalin Dong

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

Baca Juga: Cukup Pakai KTP untuk Mendaftar, Ini Dia Link Bantuan PKH 2021 yang Cair Setiap 3 Bulan Sekali, Yuk Dicatat

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Bantuan untuk Tiga Kategori, Buruan Cek Rekeningmu

Cara Cek Penerima BLT UMKM di Bank BRI

Khusus nasabah BRI, kamu dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Penyandang Disabilitas dan Lansia Bakal Terima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM:

Terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 6 April 2021.

"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Dia Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM Tahun 2021, Yuk Disimak!

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.

Sementara itu, bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Hal tersebut dikarenakan, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Cara Daftar Online BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 Bulan April 2021, Ini Tiga Kategori yang Diutamakan Lolos"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID