GridHype.ID - Tak hanya pemerintah pusat saja yang gelontorkan bantuan untuk diberikan pada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pemerintah daerah juga turut serta membantu masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19.
Terdapat 3 bantuan yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta pada warganya.
Kartu ini adalah bantuan sosial dari pemerintah DKI Jakarta untuk warga yang terdampak.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan sosial atau bansos triwulan I (Januari, Februari dan Maret) secara serentak pada 26 Maret 2021 mendatang.
Tiga bansos itu yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Nantinya, pemegang KLJ bakal menerima Rp 600 ribu, pemegang kartu KPDJ dan KAJ masing-masing menerima Rp 300 ribu.
Kepastian ini menyusul pengumuman informasi di akun Twitter resmi @dinsosdkijakarta.
Berikut tweet-nya :
Khusus bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), maka syarat utama adalah anak harus terdaftar dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Tak hanya melalui Twitter, info kepastian pencairan juga diinformasikan melalui postingan instagram resmi @dinsosdkijakarta.
"Pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan I Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 26 Maret 2021," demikian pengumuman yang disampaikan lewat akun instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta), Minggu 21 Maret 2021.
"Dana Bantuan Sosial pemenuhan kebutuhan dasar, KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan I (Januari, Februari, Maret 2021) sudah dapat ditarik melalui ATM Bank DKI manapun," lanjut akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Dinsos DKI juga mengingatkan para pemegang kartu untuk memanfaatkan uang tersebut secara bijak.
Selain itu, para pemegang kartu juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama ketika menarik dana dari ATM Bank DKI.
Sementara itu, untuk mendapatkan Kartu Anak Jakarta (KAJ), perlu syarat untuk menerbitkan KIA.
Dilansir dari Tribun Pontianak,Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Laman Website Kemensos
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
(*)