GridHype.ID - BLT UMKM merupakan program bantuan yang tetap dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untu para pelaku usaha mikro dalam bentuk BLT UMKM.
Dana tersebut akan menyasar ke 12,8 juta penerima bantuan UMKM ini.
Dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Eddy Satria beberkan kriteria penerima BLT UMKM 2021 ini.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Nah, untuk pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dibuka hingga 31 Agustus 2021.
Setelah melakukan pendaftaran, jangan lupa cek nama kita apakah masuk menjadi penerima BLT UMKM ini atau tidak.
Lantas bagaimana cara kita mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, pertama-tama kita perlu log in di link eform.bri.co.id/bpum
Kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Klik 'Proses Inquiry'.
Maka nomo KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Selanjutnya, Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
(*)