Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruan Cek, Cuma Modal KTP Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Atau Tidak, Begini Cara Mudahnya

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 27 April 2021 | 11:45
ilustrasi BLT UMKM
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - BLT UMKM merupakan program bantuan yang tetap dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untu para pelaku usaha mikro dalam bentuk BLT UMKM.

Baca Juga: Cukup Siapkan Buku Tabungan BRI dan Surat Kuasa Penerimaan Dana Banpres, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair

Dana tersebut akan menyasar ke 12,8 juta penerima bantuan UMKM ini.

Dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Penjelasannya

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut Eddy Satria beberkan kriteria penerima BLT UMKM 2021 ini.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Baca Juga: Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Nah, untuk pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Setelah melakukan pendaftaran, jangan lupa cek nama kita apakah masuk menjadi penerima BLT UMKM ini atau tidak.

Lantas bagaimana cara kita mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Dilansir dari Tribunnews.com, pertama-tama kita perlu log in di link eform.bri.co.id/bpum

Kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

Maka nomo KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Selanjutnya, Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

(*)

Source :Tribunnews.com Tribun Bisnis

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x