GridHype.ID - Para pengusaha UMKM mendapat perhatian ekstra dari pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk para pelaku UMKM.
BLT UMKM ini dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah ini dalam menjalankan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.
Adanya pandemi Covid-19 selama satu tahun ini menjadi hambatan para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Dilansir dari Kompas.com, Pemberian Banpres Produktif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelaku UMKM.
Tak main-main, anggaran yang disiapkan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Pemberian bantuan BLT UMKM ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Mengutip dari Tribun Bisnis, Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta sudah dimulai sejak 4 April 2021 lalu.