Follow Us

Jangan Sampai Ketinggalan, Masih Ada Kesempatan Daftar BPUM 2021, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta Ini

Nabila N C - Kamis, 22 April 2021 | 10:00
Ilustrasi uang tunai. Cek syarat dapatkan bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. Cek syarat dapatkan bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.

GridHype.ID - Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta masih ada kesempatan.

Bantuan yang bakal digelontorkan pemerintah ini melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT bagi pelaku UMKM.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pelaku UMKM mendapatkan dampak yang luar biasa.

Baca Juga: Harta Duniawinya Capai Rp 34 Miliar, Sirajuddin Mahmud Dikabarkan Bangkrut dan Terlilit Utang Sampai Butuh Bantuan Sang Istri Untuk Lunasi, Zaskia Gotik : Yang Penting Aku Jalani

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Adapun lembaga pengusul BPUM 2021 ini dikurangi menjadi hanya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Sebelumnya ada 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Source : Kompas.com, Tribun Bisnis

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest