Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Terima atau Tidak
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Cara Mendaftar BPUM 2021
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Berikut data yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik.