GridHype.ID - Tak henti-hentinya, pemerintah memberikan perhatian ekstra pada nasib UMKM.
Bahkan selama pandemi Covid-19, pemerintah sejumlah anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku UMKM.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan para pengusaha kecil dan menengah ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.
Selain itu, Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Di tahun 2021 ini bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.
Meski informasi terkait bantuan untuk pelaku UMKM ini tersebar di berbagai media, namun tak jarang para pendaftar kerap menanyakan ke admin Kemenkop UKM.
Nah, untuk pertanyaan yang kerap ditanyakan ke admin Kemenkop berikut rangkumannya.