Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 25 April 2021 | 17:30
Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tetap Disalurkan di Tahun 2021 Cuma Tak Semua Bisa Mendapatkan karena Alasan Ini

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Pencairan Dana di Bank, Jangan Lupa Sertakan Surat Pernyataan

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x