Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?
Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?