Follow Us

Kebijakan Baru Jelang Lebaran 2021 Terus Bermunculan, Kemenag Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka, MUI: Sebaiknya Dilakukan di Rumah

Dwi Purworahayu - Minggu, 25 April 2021 | 03:45
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa
Tribun Timur

Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa

GridHype.ID - Jelang Lebaran 2021, pemerintah terus merilis sejumlah kebijakan baru saat beribadah di bulan Ramadhan.

Masih diselimuti pandemi covid-19, pemerintah melakukan segala macam cara untuk menekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19.

Melansir tribunnews.com, pemerintah setidaknya sudah mengeluarkan sejumlah aturan dan larangan terkait shalat tarawih di masjid.

Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.

Sedangkan, untuk kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai Tanggal 22 April 2021, Berikut Perluasan Periode Larangan Mudik oleh Satgas Penanganan Covid-19

Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala. Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 karena

Baca Juga: Setelah Mudik Lebaran Dilarang, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini di Malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Baca Juga: Bak Angin Segar! KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Cakupan Wilayahnya

Lantas, bagaimana dengan shalat Idul Fitri?

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Imbauan yang Singgung Pekerja Bisa Mudik dengan Kondisi Ini

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Namun di sisi lain, seperti yang diwartakan kompas.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan justru mengatakan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kemenag: Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid-19

Sebab, shalat Idul Fitri akan menimbulkan kerumunan kelompok sehingga rentan terjadi penularan virus corona.

"Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok harus kita lebih utamakan keselamatan, supaya tidak menimbulkan penularan klaster baru baru," kata Amirsyah dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).

Amirsyah juga mengatakan, silaturahmi selama Lebaran bisa dilakukan secara virtual tanpa harus bertemu langsung dengan anggota keluarga.

"Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga, dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tegaskan Mudik Lebaran Dilarang tapi Malah Izinkan Tempat Wisata Dibuka, Sandiaga Uno : Pariwisata Bukan Menjadi Masalah

Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, Ramadhan tahun ini harus dijadikan momentum untuk menurunkan penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di India merupakan pelajaran yang harus diambil hikmahnya oleh Indonesia.

"Dan pemerintah harus terus melakukan peningkatan intensitas vaksinasi sehingga cakupan vaksinasi yang 70 persen bisa kita capai," pungkasnya.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest