GridHype.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik di lebaran tahun 2021 ini.
Namun, aturan ini justru bertentangan dengan dibukanya tempat wisata.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan mudik lebaran tahun 2021 tidak diperbolehkan dan dilarang oleh pemerintah. "Mudik enggak boleh," kata Sandi dalam keterangan suara, Senin (19/4/2021).
Namun Sandi mengatakan, orang yang hendak berwisata diperbolehkan asalkan mengacu pada protokol kesehatan.
"Wisata yang dalam bingkai PPKM Skala Mikro dengan mengacu protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, bersinergi dengan pemda dan Satgas Covid-19 pada prinsipnya diperbolehkan," ucap dia.
Sandiaga Uno menyampaikan hal itu saat meninjau kawasan Kota Tua yang menjadi salah satu objek wisata di Jakarta pada periode libur Lebaran nanti.
Sandiga Uno menekankan jangan karena wisata diperbolehkan kemudian orang berbondong-bondong untuk berwisata tanpa taat pada protokol kesehatan.
"Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan," tutur Sandi.
Khusus di daerah Provinsi DKI Jakarta, Sandiaga Uno juga telah memastikan tempat wisata Kota Tua Jakarta siap dikunjungi warga yang tidak bisa mudik tahun ini.
Dia berharap destinasi wisata Kota Tua menjadi destinasi wisata perkotaan yang bisa hidup kembali di tengah Pandemi Covid-19.
Sandiaga Uno bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan protokol kesehatan di kawasan Kota Tua berjalan dengan baik sebelum ramai dikunjungi.
"Bahwa peniadaan mudik ini jangan sampai kita lengah. Justru malah berkerumun itu di destinasi wisata di perkotaan. Jadi itu yang tadi kami siapkan," kata dia.
Meski aturan mudik dilarang, baru-baru ini pemerintah melalui Mnteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan terkait mudik.
Dilansir dari Kontan, Pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Imbauan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2020, Berikut Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI Jakarta
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.
Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
(*)