Setelah Mudik Lebaran Dilarang, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini di Malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Rabu, 21 April 2021 | 11:45
Tribun Solo

Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

GridHype.ID - Setelah Menteri Agama melarang mudik lebaran, kini muncul kebijakan baru terkait kegiatan penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Diketahui larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kini,Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan takbir keliling di malam Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Bak Angin Segar! KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Cakupan Wilayahnya

Menurut keterangan pers yang diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Senin (19/4/2021), Yaqutmengatakan putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Terkait dengan malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara berkeliling akan berpotensimenimbulkan kerumunan-kerumuan," ujarnya.

"Dan ini artinya akan membuka peluang untuk penularan virus corona," sambung Yaqut.

Baca Juga: Meski Dilarang, Masyarakat Masih Boleh Mudik Lebaran Asalkan Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Meski begitu,Yaqut menekankan bukan berartikegiatantakbiran dilarang.

Ia menyarankan umat muslim melakukan takbiran di dalam masjid atau mushala.

"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir. Takbir keliling ini tidak kami perkenankan," sebut Yaqut.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Mudik Lebaran 2021, 14 Titik Jalur Tol hingga Jalur Alternatif di Karawang Disekat Polisi

"Silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya menjaga kita semua dari penularan covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan," tandasnya.

Diketahui, takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen

Baca Juga: Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Instagram

Baca Lainnya