Meski Dilarang, Masyarakat Masih Boleh Mudik Lebaran Asalkan Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Jumat, 16 April 2021 | 16:00
Tribun Solo

Ilustrasi mudik.

GridHype.ID -Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan larangan mudik lebaran 2021 yang telah diteken Presiden Jokowi.

Ya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Melansir dari Kompas.com, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Mudik Lebaran 2021, 14 Titik Jalur Tol hingga Jalur Alternatif di Karawang Disekat Polisi

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: BERITA POPULER: Nikah Saat Masih SMA Kini Rumah Tangga Alvin Faiz dan Larissa Chou Diterpa Kabar Tak Sedap Hingga Kebiasaan Bercinta Vicky Prasetyo Ditegur Dokter Boyke

Namun, rupanya masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mudik sebelum lebaran loh.

Melansir dari TribunBatam.id, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik enggak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Baca Juga: Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?

Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.

Baca Juga: 6-17 Mei Mudik Dilarang Total, Ini Akibatnya Jika Masih Nekat Lakukan Perjalanan, Sanksinya Tak Tanggung-tangguung

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.

Baca Juga: Wakili Suara Rakyat, Arief Muhamad Bikin Surat Terbuka Untuk Pemerintah Terakit Larangan Mudik, 3 Tuntutan Sang Youtuber yang Tak Biasa Jadi Sorotan Publik

Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tegas menjalankan instruksi pemerintah soal larangan mudik lebaran.

Akan tetapi, polisi tak melarang mereka yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi enggak boleh sampai Karawang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Seperti Tahun Lalu, Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021, Catat Aturannya!

Ditambahkan Sambodo, jika ada masyarakat keluar area itu, polisi langsung akan memutarbalikkan kendaraan.

Pihaknya sendiri sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasinya.

"Makanya kami cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di km 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, TribunBatam.id