GridHype.ID - Larangan mudik memang telah digaungkan jauh sebelum bulan Ramadan 2021 tiba.
Para perantau dihimbau untuk tak melakukan mudik ke kampung halamannya.
Guna menghadapi para pemudik yang bandel, Polres Karawang bakal melakukan penyekatan di 14 titik terkait larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang Rizky Adi Saputro mengungkapkan, penyekatan dilakuakan di 14 titik, mulai dari jalur alternatif, jalur arteri, hingga jalur tol.
"Ada 14 titik mulai 6 sampai 17 Mei 2021)," ungkap Rizky melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
Rizky menyebut 14 titik itu, yakni perbatasan dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor.
Misalnya di pos Tanjungpura, gerbang tol Karawang Barat, bundaran Masari, Simpang Gamon, Simpang Mutiara, dan Kalihurip.
"Kita melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah.
Yang terupdate itu, penyekatan pada 6-17 Mei 2021," ujar dia.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa personel yang disiagakan pada 14 titik check point itu.
"Tapi pasti kita maksimalkan," ujar Rizky. Seperti diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik Hari Raya 2021.
Meski demikian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Wilayah yang bisa dilintasi pemudik
Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Instansi terkait bahkan saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalaunya.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan terkait diantaranya Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Artinya warga DKI Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.
Hal ini juga diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di mana pada kawasan tersebut tidak diberlakukan penyekatan.
“Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang dari Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi enggak boleh sampai Karawang.
Makanya kita cegat itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/4/2021).
“Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan udah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu,” lanjut dia.
Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan. Begitu pun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang, tidak bisa berpergian ke kota lain selain Jabodetabek.
“Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang tidak boleh, makanya kita batasi di situ,” ucap dia.
Kepolisian juga berencana membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol, dan terminal.
Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik. Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.
(*)