GridHype.ID - Dengan diresemikannya larangan mudik, dikeluarkan juga berbagai aturan terkait larangan tersebut.
Mengenai syarat bepergian ke luar kota tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).
Adendum SE tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dijelaskan dalam SE tersebut, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.
Sedangkan tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Masa berlaku pengetatan syarat bepergian
Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalan aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Rinciannya, pemberlakuan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Selanjutnya, aturan bepergian juga diperketat pada periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Adapun selama masa dilarang mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Selama masa pengetatan syarat bepergian sebelum dan sesudah berlakunya masa larangan mudik Lebaran 2021, terdapat sejumlah poin aturan baru.
Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dengan ketentuan masing-masing.
Syarat naik pesawat diperketat
Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, syarat bepergian naik pesawat terbaru juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian, penumpang yang bepergian pakai pesawat terbang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat bepergian naik kapal laut
Pengetatan juga dilakukan terhadap aturan bepergian naik kapal. Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sama dengan naik pesawat, naik kapal laut juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat bepergian sehari-hari
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Syarat naik kereta api diperketat
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat bepergian naik bus atau angkutan umum darat
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Syarat bepergian naik motor atau mobil pribadi
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan lain syarat bepergian
Dijelaskan dalam SE tersebut, engisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut. Selain itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.
Adapun Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Selebihnya, aturan pengetatan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Berikut orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian: bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat