GridHype.ID - Larangan mudik memang telah digaungkan jauh sebelum bulan Ramadan 2021 tiba.
Para perantau dihimbau untuk tak melakukan mudik ke kampung halamannya.
Guna menghadapi para pemudik yang bandel, Polres Karawang bakal melakukan penyekatan di 14 titik terkait larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang Rizky Adi Saputro mengungkapkan, penyekatan dilakuakan di 14 titik, mulai dari jalur alternatif, jalur arteri, hingga jalur tol.
"Ada 14 titik mulai 6 sampai 17 Mei 2021)," ungkap Rizky melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
Rizky menyebut 14 titik itu, yakni perbatasan dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor.
Misalnya di pos Tanjungpura, gerbang tol Karawang Barat, bundaran Masari, Simpang Gamon, Simpang Mutiara, dan Kalihurip.
"Kita melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah.
Yang terupdate itu, penyekatan pada 6-17 Mei 2021," ujar dia.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa personel yang disiagakan pada 14 titik check point itu.