GridHype.ID - Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan Vaksin Nusantara.
Vaksin Nusantara sendiri adalah vaksin Covid-19 yang saat ini dikembangkan dan diuji di Tanah Air.
Pengembangan Vaksin Nusantara ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSUP Dr. Kariadi Semarang, dan Universitas Diponegoro (Undip).
Meski Ketua Tim Pengembang Vaksin Nusantara Terawan Agus Putranto memastikan bahwa vaksin Nusantara aman digunakan, kini muncul pernyataan lain.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menilai, Vaksin Nusantara belum layak mendapatkan izin uji klinis fase II.
Ada beberapa hal yang membuat BPOM menilai, Vaksin Nusantara belum layak mendapatkan izin tersebut.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, keganjilan pertama adalah karena sejumlah syarat belum dipenuhi oleh vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Adapun syarat yang belum terpenuhi itu di antaranya cara uji klinik yang baik (good clinical practical), proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice).
Salah satu syarat yaitu proof of concept dari Vaksin Nusantara, kata Penny, juga belum terpenuhi.
Antigen pada vaksin tersebut dinilai tak memenuhi pharmaceutical grade.