Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebijakan Baru Jelang Lebaran 2021 Terus Bermunculan, Kemenag Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka, MUI: Sebaiknya Dilakukan di Rumah

Dwi Purworahayu - Minggu, 25 April 2021 | 03:45
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa
Tribun Timur

Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa

GridHype.ID - Jelang Lebaran 2021, pemerintah terus merilis sejumlahkebijakan baru saat beribadahdi bulan Ramadhan.

Masih diselimuti pandemi covid-19, pemerintah melakukan segala macam cara untukmenekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19.

Melansir tribunnews.com, pemerintah setidaknya sudah mengeluarkan sejumlahaturan dan larangan terkait shalat tarawih di masjid.

Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.

Sedangkan, untuk kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai Tanggal 22 April 2021, Berikut Perluasan Periode Larangan Mudik oleh Satgas Penanganan Covid-19

Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala. Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x