Follow Us

Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?

Helna Estalansa - Senin, 12 April 2021 | 17:15
Ilustrasi mudik.
Tribun Solo

Ilustrasi mudik.

GridHype.ID - Bulan ramadhan 1442 H atau 2021 sudah di depan mata.

Seluruh umat muslim mulai besok akan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Kalau membahas terkait bulan Ramadhan tentu kita tak lupa membahas juga soal mudik alias pulang kampung ya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Terus Berlanjut

Namun sayang, seperti tahun sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.

Pasalnya, bulan Ramadhan kali ini, kita masih dihadapkan dengan adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Sehingga demi menekan angka kasus penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah menetapkan larangan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Berkah Menjelang Ramadhan, Arya Saloka Kabarkan Berita Gembira, Ketiban Rezeki Nomplok!

Bahkan, seluruh kendaraan moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi pada tanggal tertentu.

Namun, di balik kebijakan ini ternyata terdapat pengecualian.

Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi Tiba, Jadi Kapan Bulan Ramadhan 2021 akan Berlangsung? Ini Dia Jawabannya

Source : Nova.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular