Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?

Helna Estalansa - Senin, 12 April 2021 | 17:15
Ilustrasi mudik.
Tribun Solo

Ilustrasi mudik.

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

1. perjalanan dinas;

2. kunjungan keluarga sakit;

3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Kemenkes Pastikan Program Vaksinasi Covid-19 akan Tetap Berjalan Meski Tengah Berpuasa

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ini harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Bulan Ramadhan Segera Tiba, Bagaimana dengan Orang yang Terpapar Covid-19? Apakah Tetap Harus Berpuasa?

Source : Nova.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x