GridHype.ID- Bulan ramadhan 1442 H atau 2021 sudah di depan mata.
Seluruh umat muslim mulai besok akan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Kalau membahas terkait bulan Ramadhan tentu kita tak lupa membahas juga soal mudik alias pulang kampung ya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Terus Berlanjut
Namun sayang, seperti tahun sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.
Pasalnya, bulan Ramadhan kali ini, kitamasih dihadapkan dengan adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Sehingga demi menekan angka kasus penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah menetapkan larangan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga: Berkah Menjelang Ramadhan, Arya Saloka Kabarkan Berita Gembira, Ketiban Rezeki Nomplok!
Bahkan, seluruh kendaraan moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi pada tanggal tertentu.
Namun, di balik kebijakan ini ternyata terdapat pengecualian.
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi Tiba, Jadi Kapan Bulan Ramadhan 2021 akan Berlangsung? Ini Dia Jawabannya
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ini harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul "Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini"
(*)