GridHype.ID - Sama seperti tahun 2020, mudik lebaran kembali dilarang mengingat Indonesia masih diselimuti pandemi covid-19.
Melansir tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Meski begitu, sampai saat ini KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.
Sebagai pengingat, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.
Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.
Baca Juga: Puasa Bukan Lagi Masalah, Intip Pilihan Makanan Diet yang Bisa Kita Coba, Lebaran Jadi Langsing
“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya yang dikutip kompas.com pada Selasa (13/4/2021).
Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik.
Sementara itu, untuk periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih bisa mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Masyarakat diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu selama 6-17 Mei 2021.
Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas.
Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo.
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
(*)