Follow Us

Bak Angin Segar! KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Cakupan Wilayahnya

Dwi Purworahayu - Rabu, 21 April 2021 | 03:45
Ilustrasi kereta api.
Dok. Humas KAI

Ilustrasi kereta api.

GridHype.ID - Sama seperti tahun 2020, mudik lebaran kembali dilarang mengingat Indonesia masih diselimuti pandemi covid-19.

Melansir tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Meski Dilarang, Masyarakat Masih Boleh Mudik Lebaran Asalkan Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Mudik Lebaran 2021, 14 Titik Jalur Tol hingga Jalur Alternatif di Karawang Disekat Polisi

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Meski begitu, sampai saat ini KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

Sebagai pengingat, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular