GridHype.ID - Demi meminimalisir lonjakan penularan Covid-19, Pemerintah RI resmi memangkas cuti bersama tahunan yang sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja.
Melansir dari kompas.com, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK pada Senin (22/2/2021).
Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipotong yaitu:
Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)
Sedangkan, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).
"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.