Follow Us

Tak Hanya Lebaran, ini Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah Demi Cegah Penularan Covid-19, dari Total 7 Hari Menjadi 2 Hari

Dwi Purworahayu - Selasa, 23 Februari 2021 | 09:15
Cuti Bersama Tahun 2021 Dikurangi, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Pixabay

Cuti Bersama Tahun 2021 Dikurangi, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Pemangkasan cuti bersama ini dikaitkan dengan kasus penularan covid-19.

Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan dengan rutin melakukan gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair

Di sisi lain, upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona (covid-19) yaitu dengan vaksinasi.

Diketahui, pemerintah telah menggelar vaksinasi covid-19 tahap II secara massal pada Rabu (17/2/2021).

Mengutip dari tribunnews.com, vaksinasi massal yang dilakukan sejumlah provinsi di Indonesia ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi tahap kedua dengan pemberian vaksinasi kepada pedagang pasar di pasar Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (18/2/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira, Begini Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

Wiku mengatakan bahwa vaksinasi tahap II ditujukan kepada sejumlah profesi yang memilki interaksi tinggi seperti pedagang pasar, lansia, tenaga pendidik, tokoh agama, aparat sipil negara, tenaga keamanan, dan pelaku pariwisata.

"Selain itu pekerja sektor transportasi publik, atlet, dan wartawan serta pekerja media," pungkasnya.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest