GridHype.ID - Pemerintah hingga saat ini terus mengucurkan dana guna berikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memaksimalkan pemberian bantuan lewat program bantuan sosial tunai (BST).
BST hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong keluarga miskin, keluarga tidak mampu dan keluarga terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Pencairan Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Program BST rencanannya akan diperuntukkan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Penerima BST merupakan KPM yang tercantum di data terpadu kesejahteraan sosial termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
KPM penerima BST juga harus tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PHK) dan program sembako.
KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut.
Bantuan pemerintah tersebut akan disalurkan selama periode bulan Januari-April 2021 melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana cara mencairkan dana BST?
Melansir dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI, @kemensosri, berikut cara mencairkan dana BST.