Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa menuju kantor pos terdekat sesuai jadwal pengambilan dana.
Baca Juga: Tak Hanya Bantuan Tunai, UMKM Juga Perlu Bantuan Pemerintah dalam Hal Ini
Hal ini dilakukan lantaran kantor pos juga memiliki jadwal pencairan BST guna menghidari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pencairan dana BST tidak boleh diwakilkan sehingga KPM diharuskan membawa surat undangan, KTP dan kartu keluarga (KK).
Bagi penerima BST dalam kondisi sakit, lansia dan penyandang disabilitas, petugas kantor pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima tanpa ada potongan biaya apapun.
Kemensos juga menghimbau penggunaan dana BST harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi covid-19.
Tidak diperbolehkan untuk dibelanjakan barang-barang bukan kebutuhan primer seperti rokok, minumas keras, atau obat-obatan terlarang.
(*)