Gridhype.id- Kabar gembira bagi kamu ibu hamil dan balita kini bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp750.000 selama tiga bulan sekali, atau Rp3 juta setahun.
Bantuan ini merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial yang akan disalurkan mulai tahun 2021 ini.
Proses penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan sebanyakempat tahapsetiap tiga bulan sepanjang tahun 2021.
Baca Juga: Bisa Lanjut Bisa Tidak, Begini Kata Menaker Soal BLT Subsidi Gaji Untuk Pekerja di Tahun 2021
Untuk para ibu yang hendak mendaftar program bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) ini dapat mengakses situs resmi berikut ini, Klik di Sini.
Adapun syarat untuk mendapatkan program bantuan untuk ibu hamil dan balita ini harus termasuk dalam Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, pogram ini dimaksudkan untuk keluarga miskin terutama ibu hamil dan balita agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia disekitar mereka.
Program ini juga didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.