Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Hamil dan Balita Kini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Selama Setahun, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 01 Februari 2021 | 19:15
Program Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita
Tribunstyle

Program Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Sang Kakek Berkuasa 32 Tahun di Indonesia, ini Dia Cucu Soeharto Calon Pewaris Kekayaan Keluarga Cendana

Skema Pendaftaran Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita 2021

Skema Pendaftaran Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita 2021

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak besaran dana bantuan PKH 2021.

Baca Juga: Nyaris Tak Terjamah Tangan Manusia, ini Dia 5 Misteri Bawah Laut yang Belum Terungkap Hingga Kini

Besaran bantuan PKH

Source :Tribunstyle.compkh.kemensos.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x